breaking news Baru

Tega! Seorang Ayah di Way Kanan Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil

Way Kanan, Buanainformasi.tv - Seorang ayah asal Pakuan Ratu, Way Kanan inisial K (28) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya inisial DR (16), yang dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2019 hingga hamil.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi bejat ini pertama kali dilakukan pelaku pada Juni 2019. Namun aksi pertamanya ini sempat diketahui oleh istrinya atau ibu korban.

"Pertama hendak beraksi, saat itu korban masuk ke kamar ayah tirinya untuk mengambil baju. Namun saat ingin ke luar kamar, ayah tirinya menahan korban, dan terus memaksa korban hingga terjatuh ke kamar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

Setelah aksi pertama gagal, setahun kemudian pelaku kemudian kembali berniat mencabuli anak tirinya, tepatnya pada September 2020. Untuk mensukseskan aksi bejatnya ini, pelaku membawa korban ke kontrakan tempatnya bekerja. Aksi ini kemudian terbongkar, setelah korban bercerita ke ibunya, bahwa dirinya telah hamil. Namun pada awal Desember 2021, korban mengalami keguguran kandungannya dan terus menceritakan kejadian sebenarnya ke ibunya.

"Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban kemudian langsung melaporkannya ke Mapores Way Kanan, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, pelaku akhirnya bisa tertangkap tanpa perlawanan di daerah Baradatu Way Kanan," jelas Andre Try Putra.

Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan pada Kamis (6/1/2022) sore. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)