Tulang Bawang Barat, Buanainformasi.tv - Pria paruh baya berinisial AH (49), warga Kecamatan Tumijajar berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial OC (19).
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, perilaku bejat ini dialami korban sejak masih duduk dibangku SMP, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya lantaran pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga kepada anaknya yang bentuk tubuhnya berubah seperti orang yang sedang hamil. OCN (korban) di cabuli ayah tirinya sejak duduk dibangku sekolah, akhirnya ibu kandung korban melaporkan tindakan bejat suaminya ke Mapolres Tubaba”, ujarnya Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.
Dari keterengan OC kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan tindakan bejat ayah tirinya AH (49). Team juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju korban dan 1 helai celana pendek. Setelah ibu korban melaporkan ke Mapolres Tubaba, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (49) yang merupakan ayah tiri korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AH (49) dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76D atau 82 jo 76E UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam 15 tahun penjara”, paparnya Kasat Reskrim.
(pry/red)