Jakarta, Buanainformasi.tv - Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad kece di dalam tahanan. Selain AKP Imam, Kepala Jaga Keamanan Sel Rutan Bareskrim dan satu anggotanya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara tertulis pada Kamis (30/9/2021).
"Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Adapun pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sendiri telah dilakukan pada Rabu (29/9/2021). Sambo menekankan bahwa pemeriksaan Irjen Napoleon di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri dilakukan demi menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Irjen Napoleon sendiri juga akan diproses etik. Proses itu akan berjalan setelah kasus dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan internal terkait peristiwa pemukulan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias Kace. Polri telah memeriksa petugas yang berjaga di Rutan Bareskrim saat kejadian hingga Kepala Rutan Bareskrim.
(ta/red)