breaking news Baru

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Azis Syamsuddin Dikabarkan Menghilang

Jakarta, Buanainformasi.tv - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin lama tak terlihat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Beberapa rapat paripurna DPR RI di bulan Mei sempat tidak dihadiri olehnya. Ketika hadir pun, Azis hanya terlihat sebentar dan menghilang di tengah rapat. Sebulan terakhir dia juga tak terlihat karena disebut menjalani isolasi mandiri.

Padahal dahulu kehadiran Azis di Gedung Nusantara III DPR RI hampir tiap hari bisa disaksikan. Setelah turun dari kendaraan dinasnya yang berpelat B 63 RI, biasanya Azis akan menuju lift, tapi awak media akan mengadangnya dengan beragam pertanyaan terlebih dahulu. Azis juga kerap menyambangi Media Center Pressroom DPR RI di gedung yang sama, untuk sesekali menyapa dan berbincang dengan awak media atau menghadiri diskusi disana. Namun dia seolah hilang ditelan bumi, terutama semenjak namanya sempat beberapa kali disebut dalam dakwaan terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Diketahui, Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin Pattuju.Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Terkini, Azis dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Dia juga dikabarkan akan dipanggil menghadap tim penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara. Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli.

Hingga kini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ujar Ali.

Apabila benar jadi tersangka sebagai pemberi suap, Azis bisa disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pemberi suap dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

(ta/red)