Sumatera Selatan, Buanainformasi.tv - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kini ditetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda hanya dalam kurun 6 hari. Penetapan 2 kali tersangka terhadap Alex Noerdin dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gas bumi pada Kamis (16/9) yang lalu. Kemudian selang 6 hari kemudian atau pada Rabu (22/9), Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah masjid.
Kasus korupsi pertama yang menimpa Alex Noerdin yakni tindakan korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatah Tahun 2010-2019. Kasus ini disebut terjadi ketika Alex masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Kejagung pun langsung menahan Alex Noerdin selama 20 hari ke depan.
Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Kedua tersanga itu adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN).
Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 (tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Selang beberapa hari kemudian, ternyata Alex Noerdin kembali tersandung kasus yang berbeda. Kali ini, Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Namun pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.
Sejumlah tokoh pun sempat diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait kasus korupsi dana hibah ini. Sejumlah tokoh tersebut yakni, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga keponakan Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas. Kemudian kasus ini berlanjut ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembag bahwa Alex Noerdin menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Kasus ini pun berujung pada penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka. Kejagung RI kembali mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang melibatkan eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Pada kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 130 miliar.
(ta/red)