Tanggamus, Buanainformasi.tv - Seorang pria berinisial LM (51) ditangkap Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap balita dua tahun di wilayah Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, pelaku ditangkap atas laporan P (23) setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) dicabuli tersangka.
Perbuatan bejat ini terungkap usai sang anak menceritakan tindakan yang dilakukan oleh LM kepadanya saat bermain kerumah LM yang berjarak 15 meter dari rumah orangtuanya. Mendapati laporan orangtua korban atas tindakan tak senonoh ini, tersangka LM diciduk berikut barang bukti oleh personel Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian yang diketahui P selaku ibu korban pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada saat P menjemput korban yang bermain di rumah tersangka.
Saat membawa korban dengan cara digendong dan perjalanan menuju rumah korban berkata kepada P bahwa mengalami sakit, lalu setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada kelaminnya. Korban juga menceritakan dicabuli menggunakan tangan pelaku, sehingga untuk memastikan itu, ibunya memeriksakan ke korban ke RS sebab atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan.
"Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban bermain di ruang tv pada saat bersamaan istri tersangka berada di rumah tetangganya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(ta/red)