Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat, dengan tetap memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH bersifat wajib bagi pemerintah daerah. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), maupun unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan perizinan.
Untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas, pengaturan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. Setiap perangkat daerah diminta menyusun jadwal kerja pegawai sesuai kebutuhan agar seluruh tugas pemerintahan tetap terlaksana secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi guna memastikan disiplin dan produktivitas ASN selama bekerja dari rumah. Pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan mengikuti rapat daring setiap pagi yang dipimpin oleh kepala OPD. Selain itu, kehadiran pegawai dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging, sehingga lokasi dan aktivitas kerja dapat dipantau oleh atasan secara langsung. Rekapitulasi kehadiran akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai bahan evaluasi pelaksanaan WFH.
Selain menjaga produktivitas, kebijakan WFH juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah. Melalui pengurangan aktivitas perkantoran dan perjalanan dinas yang digantikan dengan pertemuan secara daring, pemerintah berharap dapat menekan biaya operasional seperti penggunaan listrik, air, serta kebutuhan administrasi lainnya. Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan yang dihasilkan sebagai bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Pelaksanaan WFH akan dipantau secara berkala melalui laporan yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah guna memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Dengan penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat mewujudkan birokrasi yang adaptif, efisien, dan tetap produktif, sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.