Bandar Lampung, buanainformasi.tv — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

Dalam keterangan pers, Selasa (3/3/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Juned selaku Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Aksi Massa, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Kepala Kejati Lampung pada Rabu (25/2/2026).

 

Seno Aji menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan sekitar 230 paket proyek pada Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2025 yang diduga terjadi praktik KKN. Pihaknya berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penegakan hukum demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat.

 

Menurut Seno, dugaan tersebut mencuat setelah adanya hasil investigasi internal DPP KAMPUD yang mengungkap skema pengaturan pembagian paket proyek tahun 2025. Dalam pernyataannya, Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro berinisial HS disebut mengungkap adanya dugaan pengkondisian proyek oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang diduga dibantu sejumlah pejabat terkait, termasuk para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan barang/jasa (PBJ).

 

Ia juga menyebut bahwa praktik pengaturan proyek tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi berlanjut pada tahun 2026.

 

Selain dugaan pengaturan pembagian paket proyek, DPP KAMPUD juga menyoroti adanya indikasi komitmen tertentu yang mengarah pada dugaan upeti, fee, atau setoran proyek. Menurut Seno, skema semacam itu berpotensi berdampak pada kualitas pekerjaan, termasuk dugaan pengurangan volume dan spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.

 

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh proyek tahun anggaran 2025, karena terdapat indikasi kuat adanya praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Agung Triyono menyoroti proses penunjukan penyedia oleh pejabat pengadaan barang/jasa (PBJ) Kota Metro. Berdasarkan penelusuran pada sistem SPSE/Inaproc, disebutkan bahwa satu perusahaan kontraktor dapat memperoleh 5 hingga 7 paket proyek pada tahun anggaran yang sama di Dinas PUTR Kota Metro.

 

“Kondisi tersebut patut diduga sebagai sinyal adanya persekongkolan dalam proses penunjukan, sehingga mekanisme administrasi diduga hanya menjadi formalitas,” ujar Agung.

 

Selain melaporkan ke Kejati Lampung, DPP KAMPUD juga telah menyampaikan pengaduan kepada Polda Lampung terkait dugaan yang sama. Bahkan, tidak menutup kemungkinan laporan serupa akan disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro Tahun 2025 dijabat oleh Ardah, S.E., M.AP., sementara posisi Sekretaris Dinas dijabat oleh Herman Susilo, S.Si., M.T.A.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Kota Metro terkait laporan tersebut. (*)