Jakarta, buanainformasi.tv – Komite Wartawan Indonesia Perjuangan mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap wartawan di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko Kelas I B, Merangin, Jambi, Senin, 6 Juli 2026.
Korban diketahui bernama Adi Lubis, Ketua DPC KWIP Kabupaten Merangin. Ia diduga dianiaya saat meliput sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Ranah Alai.
Sekretaris Jenderal DPP KWIP, Fran Klin, mengatakan peristiwa itu mencederai tempat peradilan sekaligus kebebasan pers. Ia meminta Polres Merangin mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan.
"Pengadilan adalah tempat yang sakral jika benar terjadi kekerasan di lingkungan pengadilan, tentu sangat disayangkan karena merusak martabat peradilan dan melanggar hukum," kata Fran Klin, Selasa, 7 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan korban, ia diduga dianiaya sejumlah orang setelah sidang ditunda. Oknum Kepala Desa Ranah Alai berinisial HB disebut turut terlibat dalam insiden tersebut.
"Korban sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kami minta polisi segera memproses hukum para terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kata damai untuk kekerasan terhadap wartawan," tegas Fran.
Dugaan sementara, para terduga pelaku kecewa karena sidang keluarganya ditunda sehingga melampiaskan kepada wartawan yang sedang meliput.
Usai kejadian, Adi Lubis melakukan visum dan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Merangin. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/124/VII/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh. Beberapa peralatan kerja hilang dan pakaian korban robek.
DPP KWIP menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Fran berharap aparat penegak hukum bersikap profesional agar kebebasan pers dan marwah lembaga peradilan tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kades Ranah Alai berinisial HB dan Polres Merangin belum memberikan keterangan. (**/red)