Pesawaran, buanainformasi.tv – Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pesawaran kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dua laporan polisi yang dilayangkan oleh korban berinisial RZS terkait dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU ITE dengan terlapor pria berinisial MP, hingga kini belum menunjukkan progres yang berarti meski sudah mengendap hampir satu tahun.
Lambannya proses penyidikan ini memicu keluhan dari pihak korban yang merasa hak-hak hukumnya terabaikan.
Dua Laporan di Dua Tingkatan
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, korban RZS telah menempuh jalur hukum melalui dua laporan resmi:
1. Laporan Penganiayaan: Terdaftar dengan nomor STTLP/B/42/II/2025/POLRES PESAWARAN yang dilaporkan sejak Februari 2025.
2. Laporan UU ITE: Terdaftar dengan nomor STTLP/B/230/III/2025/POLDA LAMPUNG (yang kemudian dilimpahkan atau dikoordinasikan penanganannya) sejak Maret 2025.
Kedua laporan tersebut mengarah pada terlapor yang sama, yakni MP. Namun, hingga memasuki tahun 2026, status hukum MP belum menunjukkan peningkatan menjadi tersangka, padahal serangkaian bukti telah diserahkan.
Korban Mempertanyakan Profesionalisme Penyidik
Pihak RZS melalui kuasa hukumnya Aan Novalindo, S.H menyatakan keheranan atas mandeknya kasus ini. Menurut Aan, bukti fisik berupa hasil visum untuk kasus penganiayaan dan bukti digital untuk kasus UU ITE sudah sangat kuat.
"Klien kami, RZS, sudah sangat kooperatif. Kami sudah menyerahkan semua yang diminta penyidik. Tapi anehnya, terlapor MP seolah tak tersentuh hukum.
Ini ada apa dengan Polres Pesawaran?" ujar kuasa hukum korban, Kamis (1/1/2026).
Sorotan Publik: Ada Apa dengan Kasus RZS vs MP?
Beberapa poin kejanggalan yang disoroti oleh pihak korban antara lain :
• Waktu Penanganan : Laporan sudah berjalan sejak Februari dan Maret 2025 (hampir 12 bulan).
• Saksi Ahli : Proses pemanggilan saksi ahli untuk laporan UU ITE yang dinilai sangat lambat.
• Keamanan Korban : Belum adanya tindakan tegas terhadap MP membuat korban merasa tidak tenang dan terancam.
"Kami tidak ingin berasumsi ada “ Permainan “ di balik perkara ini. Namun secara prosedur, waktu satu tahun adalah waktu yang sangat lama untuk sekadar menentukan status tersangka dalam kasus penganiayaan dan UU ITE yang buktinya sudah terang benderang “ tambahnya.
Desakan Kepada Kapolres Pesawaran & Kapolda Lampung Pihak RZS mendesak Kapolres Pesawaran & Kapolda Lampung untuk melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik di Satreskrim Polres Pesawaran.
Korban berencana membawa masalah ini ke Bidang Propam Polda Lampung jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait Laporan Polisi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pesawaran belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait kendala spesifik yang menyebabkan laporan RZS terhadap MP belum naik ke tahap persidangan. (**/red)