Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) terus memperkuat tata kelola statistik sektoral sebagai persiapan menghadapi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas data sekaligus mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di Provinsi Lampung.

Persiapan EPSS 2026 dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Diskominfotik Provinsi Lampung, Elip Heldan, di Ruang Command Center Lantai II Diskominfotik Provinsi Lampung. Rapat ini menjadi bagian dari upaya menyusun strategi agar penyelenggaraan statistik sektoral berjalan lebih efektif, terstandar, dan berkelanjutan.

EPSS merupakan proses evaluasi melalui verifikasi dan validasi mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan meningkatkan kualitas data, memperkuat implementasi prinsip Satu Data Indonesia, serta menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik yang menjadi indikator kualitas tata kelola data pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Elip Heldan menyampaikan bahwa capaian IPS Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan tren yang positif. Nilai IPS meningkat dari 1,89 pada tahun 2023 dengan predikat "Cukup" menjadi 2,62 pada tahun 2024 dengan predikat "Baik". Meski demikian, peningkatan tersebut dinilai belum menjadi alasan untuk berpuas diri karena masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, seperti konsistensi penerapan standar data, optimalisasi peran walidata, dan pemanfaatan big data.

Diskominfotik juga menegaskan bahwa fokus utama menjelang EPSS 2026 adalah memastikan implementasi tata kelola statistik dilakukan secara konsisten melalui reviu berkala dan tindak lanjut terhadap setiap hasil evaluasi. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan ekosistem data yang akurat, relevan, mudah diakses, dan terintegrasi secara nasional sehingga dapat mendukung penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua Tim EPSS Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Muhamad Septa Utama, menjelaskan bahwa pelaksanaan EPSS 2026 akan difokuskan pada penguatan tata kelola serta keberlanjutan penyelenggaraan statistik sektoral. Menurutnya, tantangan ke depan adalah menjaga agar seluruh proses statistik tetap memenuhi standar, terdokumentasi dengan baik, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik.

Dalam pemaparannya, BPS juga menjelaskan tahapan evaluasi EPSS 2026 yang meliputi penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI), penggunaan aplikasi SIMBATIK, serta penyusunan bukti dukung. Seluruh perangkat daerah diharapkan berperan aktif memastikan data yang dihasilkan telah memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.

Objek penilaian EPSS pada tahun 2026 meliputi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung serta Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung. Melalui kolaborasi yang erat antara Diskominfotik, BPS, dan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data, Pemerintah Provinsi Lampung berharap tata kelola statistik sektoral semakin berkualitas dan mampu mendukung pembangunan daerah berbasis data yang akurat dan terpercaya.